DPRD Magetan Pimpin Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi dan Jawaban Bupati serta Penetapan Perubahan Propemperda Tahun 2026

Magetan l bidiktimur.id  - DPRD Kabupaten Magetan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda menyampaikan pendapat umum fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Kabupaten Magetan Tahun Anggaran 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Senin (21/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD  Hj. Riyin Nur Asiyah, S.Pd., M.M
 dan dihadiri Bupati Magetan Nanik Sumantri, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, serta perwakilan OPD. Sebanyak delapan fraksi menyampaikan pandangan, yakni PAN, PDI Perjuangan, Demokrat, Golkar, PKS, NasDem, PKB, dan Gerindra. Pandangan PAN dan PDI Perjuangan dibacakan dalam rapat, sementara lainnya disampaikan secara tertulis.
Fraksi PAN menyoroti masih banyaknya dispensasi nikah bagi anak di bawah umur serta penurunan alokasi Dana Desa yang perlu disikapi pemerintah daerah di tengah prioritas program nasional.

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan menyoroti pengadaan dinas mobil yang dinilai tidak mendesak agar dikaji kembali, sehingga anggaran dapat diprioritaskan untuk kebutuhan yang lebih mendesak dan berdampak langsung pada pelayanan masyarakat.

Di hari kedua rapat paripurna ( 23/09/2026) DPRD Kabupaten Magetan melakukan penyesuaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026. Dari 15 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tercantum dalam program sebelumnya, disesuaikan menjadi 10 Raperda yang akan menjadi agenda pembentukan regulasi daerah.

Pandangan umum pecahan selanjutnya menjadi bahan pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Magetan dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Perubahan program legislasi daerah ini dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan pembahasan bersama pemerintah daerah.

DPRD dan pemerintah daerah dapat mengusulkan rancangan peraturan daerah di luar program yang telah ditetapkan apabila terdapat kebutuhan dan urgensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Penjelasan perubahan Propemperda tersebut disampaikan berdasarkan surat Bupati Magetan Nomor 100.332/223/409.013/2026 mengenai usulan perubahan program pembentukan peraturan daerah tahun 2026.

Mencakup 15 rancangan peraturan daerah. Materi yang tercantum di antaranya Perda Keterbukaan, Perda tentang Bangunan Gedung, Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda Penataan Ruang Kota, serta perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah. pembentukan dan susunan organisasi daerah, tanaman pangan dan hortikultura, pengelolaan barang milik daerah, penyelenggaraan perpustakaan, fasilitasi pengembangan usaha, cadangan pangan pemerintah daerah, serta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Propemperda setelah penyesuaian, terdapat beberapa materi yang menjadi fokus pembentukan regulasi. Di antaranya Perda Pengelolaan Air Limbah Domestik, Perda Penataan Ruang Kota, serta perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Daerah, Perda tentang Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual, Perda tentang Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Perda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.( Ex)

Pewarta
Eko
Editor
Red






Pembaca
20.649