Pemdes Walikukun Ngawi Mulai Gelar Musdessus Penyesuaian APBDes, Setelah PMK Nomor 7 Tahun 2026 Terbit

Ngawi l bidiktimur.id – Pemdes Walikukun, Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, gelar Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) untuk bahas perubahan Perkades mengenai penjabaran APBDes tahun berjalan. Kegiatan tersebut bertempat di kantor desa Walikukun untuk penyesuaian kebijakan terbaru  pengelolaan Dana Desa. (07/03/2026). 


Musdessus digelar mendasar pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026. Dimana mengatur pengelolaan  DD Tahun Anggaran 2026. Regulasinya perencanaan perubahan anggaran desa harus diselaraskan dengan kebutuhan nyata warga, yang prioritas.

Mekanisme penyaluran Dana Desa ( DD )  diatur melalui aplikasi OM-SPAN TKD sesuai aturan baru. Sistem ini terintegrasi langsung dengan pemerintah pusat sehingga diharapkan memperkuat transparansi serta akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. 


Kepala Desa Walikukun, Mustahmid Saiful Ichwan sampaikan," bahwa Musdessus menjadi forum penting  untuk menyesuaikan  perencanaan anggaran. Agar seluruh program desa tetap sejalan dengan ketentuan terbaru pemerintah pusat. 


Perubahan regulasi tersebut  menata kembali rencana kegiatan yang sebelumnya telah disusun. Program perlu diselaraskan ulang agar penggunaan Dana Desa tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan yang berlaku. 


Melalui Musdessus menyamakan persepsi seluruh unsur warga desa, sesuai perubahan aturan. Program  sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang prioritas.


Keterbatasan anggaran tidak serta-merta mengurangi komitmen pemerintah desa dalam mendukung pembangunan. Penyesuaian perencanaan dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan kebutuhan warga serta keberlanjutan program desa. 


Pemerintah menetapkan bahwa sebesar 58,03 persen dari total pagu Dana Desa dialokasikan secara khusus untuk mendukung implementasi program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). 


Berdasarkan data APBN 2026, Direktorat Jenderal Perbendaharaan akhir tahun 2025, pagu Dana Desa reguler atau allocated untuk Kabupaten Ngawi sebesar Rp72 miliar. 


Hal itu penurunan yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pun secara rata-rata, setiap desa diperkirakan menerima Dana Desa dalam kisaran Rp.250.000.000,- hingga Rp.373.000.000,-. Program ini harus tetap berjalan yang sesuai dan lebih cermat dengan kepentingan umum warga desa.

Reporter: ekowati
Editor       : red



Dibaca     : 16,089